Seorang perempuan di Chicago, Amerika Serikat, menggugat ganti rugi pada jaringan hotel Hilton Worldwide 100 juta dollar AS ( sekitar Rp 1,4 triliun ). Penyebabnya, kata perempuan itu dalam klaim gugatan setebal 19 halaman, ia direkam sedang mandi dengan kamera tersembunyi saat jadi tamu hotel di Hampton Inn and Suites, di Albany, Negara Bagian New York, AS, Juli 2015. Rekaman itu juga diunggah dengan menyebut nama dirinya ke sejumlah laman porno.
Perempuan tersebut baru tahu dirinya direkam pada September 2018 ketika ia menerima surat elektronik ( surel ) berisi pesan : ” Ini diri Anda kan? “. yang mencantumkan tautan ke unggahan video rekaman dirinya di sebuah laman porno. Sang pengirim surel itu juga menyebarkan tautan itu ke kolega, teman, dan mantan teman kelas perempuan itu dengan permintaan uang 2.000 dollar plus 1.000 dollar AS per bulan selama setahun.

Wanita Chicago itu menggugat jaringan Hotel Hilton sebesar $ 100 juta setelah menduga ada orang lain di hotel itu diam-diam merekamnya dengan kamera tersembunyi di kamar mandi hotel. Hasil rekaman kemudian disebarluaskan ke teman perempuan dan kolega.
Seorang jubir Hampton Inn menyatakan, ” terkejut dan tertegun dengan tuduhan itu, “, dan menegaskan tak ada alat perekam atau sejenisnya di properti mereka. ” Kami berkomitmen mendukung kepemilikan dan manajemen properti yang independen itu saat mereka menyelidiki, merespons, dan bekerja sama dalam penyelidikan hukum, ” kata juru bicara Hilton, perusahaan induk Hampton Inn.
AFP / SAM.
Tinggalkan Balasan