Seorang hakim di Luxeull-les-Bains, Perancis memutuskan ayam beku dapat dikategorikan sebagai senjata. Keputusan itu diambil hakim setelah memimpin sidang dengan terdakwa pria berusia 35 tahun. Pria itu dituduh melakukan kekerasan dalam keadaan mabuk.

Bar La Fine Moussejalan 6 Jean Aicard Paris 11, Perancis menyediakan minuman beralkohol untuk pelanggan yang gemar minum bir sampai mabuk. Salah satu pelanggan setelah menenggak minuman beralkohol, meraih ayam beku lalu dipukulkan ke kepala kekasihnya.

Ia bertengkar dengan mantan kekasihnya saat bertengkar lalu mengambil ayam beku dari lemari pendingin. Ayam beku itu lalu dipukulkan ke kepala mantan kekasihnya. Pria itu dinyatakan bersalah dan dihukum satu tahun penjara.

Disebutkan dalam sidang bahwa ayam beku adalah senjata yang dipakai menganiaya korban.

UPI.