Menangkap tokek sembarangan di Tiongkok bisa dipidanakan. Enam warga Fugou, Privinsi Henan, Tiongkok tengah, ditangkap polisi karena menangkap ratusan tokek, Selasa ( 9/10 ). Miturut surat kabar Dahe Daily yang dikutip laman harian Global Times, mereka dituduh berburu secara ilegal. Jumlah tokek buruannya 1.600 ekor dan tindakan ini dikategorikan sebagai penangkapan ilegal.

Polisi berdalih tokek tetap dilindungi hukum meski bukan binatang langka karena memiliki nilai ekonomi dan ekologi yang tinggi. Tokek hidup bebas di Negeri Tirai Bambu dan bisa dihargai 10 – 15 yuan atau Rp 19.300 – Rp 29.000 per ekor. Sedang produk yang mengandung tokek kering bisa berharga 500 yuan atau Rp 967.000 per kilogram.

Sebian tokek yang berhasil diamankan polisi

Sebagian tokek yang berhasil diamankan polisi Fugou dari enam warga yang  menangkap tokek.

Tokek-tokek itu digunakan sebagai campuran berbagai jenis obat tradisional di Tiongkok. Polisi pun kemudian melepaskan tokek-tokek itu kembali ke alam liar. Sedangkan para tersangka terancam hukuman penjara tiga tahun. Jadi, biarkan saja tokek berbunyi tokek….. tokek…..tokek….. dan jangan diganggu kehidupannya.

Global Times.