Hati-hati jika Anda berpromosi menggunakan pesan layanan singkat ( SMS ) sebaiknya barang yang ingin dipromosikan adalah barang yang legal dan tidak bertentangan dengan hukum di negara tersebut. Teliti sebelum berjualan apakah produknya memenuhi syarat dan tentu saja calon konsumen harus jelas orangnya. Jika salah melihat calon konsumen, akan runyam jadinya sebagaimana dialami oleh seorang perempuan asal Minneapolis, Amerika Serikat.

Niatnya sih berpromosi agar barang dagangan miliknya laku, maka perempuan yang diidentifikasi sebagai Najileh Cekoc Sengbloh ( 24 ) malah berurusan dengan pihak berwajib di negaranya. Pasalnya ia menjual barangnya lewat layanan pesan singkat yang alamat calon pembelinya belum jelas siapa orangnya dan berprofesi sebagai apa. Singkat kata dia berpromosi tetapi ternyata jatuh ke target pasar yang salah.

Karena kesalahannya itu, ia dijerat pasal kepemilikan ganja setelah seorang polisi yang menerima SMS darinya mengetahui bahwa dirinya adalah bandar obat terlarang. Dalam promosinya ia menulis SMS, ” Dapatkan si hijau, beri tahu jika Anda memerlukannya, ” demikian bunyi SMS tersebut. Rupanya  perempuan itu mengirim SMS secara acak dan salah satunya jatuh ke handphone milik polisi.

Si hijau yang dia deskrifsikan dalam pesan SMS adalah kode untuk ganja. Polisi yang menerima SMS acak tersebut lalu melayaninya dan berpura-pura memesan ganja senilai 100 dollar AS atau sekitar Rp. 940.000. Singkat kata keduanya berjanji untuk melakukan transaksi. Ketika pembeli gadungan yang ternyata polisi dan penjual bertemu di suatu tempat, dengan mudah polisi menangkap Sengbloh.

Sengbloh pun dengan mudah diringkus. Bukannya untung dengan transaksi penjualan barangnya, Sengbloh akhirnya mendekam di penjara. ( UPI/JOE ).